Seiring kemajuan peradaban dan modernisasi, pengusaha harus menemukan cara baru untuk memenuhi kebutuhan, mengikuti perkembangan zaman, atau bertahan hidup. Kami membutuhkan solusi dan strategi. Memiliki banyak bisnis adalah salah satu solusinya. Karena jika Anda hanya memiliki satu bisnis dan bangkrut, Anda akan gagal. Memiliki banyak bisnis adalah cerita yang berbeda. Bisnis lain tidak perlu memiliki modal dan keuntungan yang besar. Buka usaha kecil.
Bisnis kecil dapat dimulai oleh siapa saja, di mana saja. Usaha kecil memiliki banyak keuntungan. Bisa membantu uang saku pelajar, ekonomi keluarga ibu rumah tangga, dll. Siapapun bisa menjalankan usaha kecil ini. Remaja dan ibu rumah tangga.
Foto:cuan untung melimpah. |
Definisi Usaha Kecil-Kecilan
Usaha kecil memiliki kurang dari 50 karyawan. Usaha kecil dimiliki oleh individu, bukan organisasi. Kepemilikan tunggal dijalankan oleh pemilik tunggal yang membuat semua keputusan bisnis. Ini adalah perdagangan atau bisnis skala kecil. Satu orang memulai bisnis kecil ini. Siapa pun dapat memulai bisnis kecil. Peluang ini terbuka dan dapat dikembangkan tanpa batasan.
Semua perusahaan nirlaba adalah milik pemiliknya. Pelaku usaha perseorangan bertanggung jawab atas semua pembayaran dan utang perusahaan.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999 mendefinisikan usaha kecil sebagai usaha yang memiliki laba bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan. Usaha kecil memiliki penjualan kurang dari Rp 1 miliar.
Kriteria Usaha Kecil-Kecilan
Bisnis kecil juga tidak memiliki lokasi permanen, seperti toko dan restoran. Jika Anda tidak memiliki lokasi penjualan permanen, bisnis Anda bebas pajak. Usaha kecil tanpa tempat permanen untuk menjual bebas pajak.
Usaha kecil ramah mahasiswa
Bisa di coba Thanks Sangat bermanfaat
BalasHapus